Vonis tersebut dibajakan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/6/2010).
Ketua Majelis Hakim, Lambertus Limbong, menyebutkan Zain telah terbukti menyalahgunakan jabatan, kewenangan dan sarana yang melekat padanya dalam masa periode pemerintahannya tahun 2003-2008. Zain dianggap melanggar pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai persidangan, Zain Katoe menegaskan dirinya tidak terlibat dalam korupsi PT PBM. Menurut Zain, seharusnya pengadilan memberikan vonis bebas.
"Rekening Pares itu tanpa persetujuan dan tanda tangan saya, 100 persen saham PT PBM itu milik Pemkot Pare-pare," ujar Zain yang juga menjabat Ketua DPD II Golkar Pare-pare.
(djo/djo)











































