"Pertama mengutuk keras tindakan Israel yang selalu melakukan pelanggaran hukum internasional dalam menangani Palestina, khususnya Gaza," ujar guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (2/6/2010).
Kedua, imbuhnya, menyampaikan ultimatum kepada Israel untuk menghentikan segala tindakan pelanggaran hukum internasional dalam penanganan Kapal Marvi Marmara beserta awak dan penumpangnya. Lainnya, meminta Israel mencabut blokade yang dilakukan atas Gaza untuk misi kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang MU-PBB ini yang harus didorong Indonesia, imbuhnya, karena diharapkan dapat menghasilkan resolusi yang tidak sekedar mengutuk, tetapi diperbolehkannya penggunaan kekerasan (use of force) terhadap Israel. Proses melalui MU-PBB merupakan opsi yang lebih baik daripada membawa ke Dewan Keamanan (DK) PBB.
"Pemerintah AS dikhawatirkan akan menggunakan hak vetonya terhadap apapun resolusi yang tidak berpihak pada kepentingan Israel," kata dia.
Meski proses di MU-PBB memakan waktu, lanjutnya, namun MU-PBB tidak mengenal hak veto. Bahkan MU-PBB dapat lebih merefleksikan pandangan negara-negara di dunia.
(nwk/gah)











































