"Seharusnya proyek reklamasi itu dihentikan dulu," ujar anggota DPRD DKI Komisi D M Sanusi saat dihubungi detikcom, Rabu (2/6/2010).
Penghentian reklamasi tersebut menurut politisi Gerindra ini harus diikuti dengan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi juga mengusulkan agar Pemprov DKI melakukan mediasi dengan KLH agar ada solusi untuk reklamasi, karena Pemprov sudah terlanjur memberi izin kepada pengembang untuk membangun di kawasan pantai utara Jakarta tersebut.
"Jangan sampai ada ketidakpastian bagi para pengembang yang sudah mendapat izin dari DKI untuk reklamasi. Ketidakpastian masalah hukum semacam ini akan mengakibatkan ketidakpastian iklim investasi di Jakarta," tutupnya.
Selasa kemarin Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu.
"Kami akan melakukan langkah hukum berupa mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut,β ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/6/2010).
Tidak hanya mengajukan PK, pria yang akrab di sapa Foke ini juga menegaskan reklamasi di pantai utara Jakarta tersebut akan terus dilakukan.
"Sepertinya izin yang berlaku akan tetap berjalan. Meski kami tetap menghormati putusan MA tersebut," terang orang no satu di DKI ini.
Menurut Foke, reklamasi yang dilakukan telah berdasarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terkait pengamanan pantai. Mengingat kondisi pantai saat ini keberadaannya semakin terkikis akibat abrasi pantai.
Foke juga mempertanyakan keputusan yang dikeluarkan MA, pasalnya putusan tersebut baru setelah beberapa tahun, dimana telah terjadi beberapa kali pergantian kepemimpinan kabinet serta diterbitkannya beberapa peraturan baru. Seperti Keputusan Presiden (Kepres) No.54 tahun 2008 Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
"Yang harus dipertanyakan apakah keputusan yang dikeluarkan MA tersebut bijak," tutupnya.
(her/nwk)











































