"Terkait usulan FPG adanya alokasi anggaran sebesar Rp 15 miliar per dapil pada APBN 2011,Β usulan tersebut akan menimbulkan inefesiensi dalam penggunaan dana karena peruntukan dana menjadi ditetapkan DPR bukan Pemda," kata Menkeu Agus Martowardojo.
Agus menyampaikan hal ini saat membacakan jawaban pemerintah tentang pemandangan awal fraksi-fraksi tentang RAPBN 2011 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Menurut Agus, anggaran Rp 15 miliar per dapil mengabaikan asas keadilan. Sebab setiap daerah memiliki karakteristik anggaran yang berbeda.
"Kurang terpenuhinya aspek equalisasi dan keadilan karena daerah dengan kapasitas keuangan tinggi justru dapat alokasi. Sedang daerah dengan kapasitas keuangan rendah bisa tidak mendapat alokasi," terang Agus.
Selain itu, Menkeu baru ini juga menilai adanya potensi pelanggaran aturan jika permintaan DPR itu dituruti. Kesulitan implementasi dan pertanggungjawaban juga menjadi masalah di belakang.
"Adanya potensi pelanggaran UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No 32/2004 tentang Pemda, dan UU 33/2004 tentang peraturan tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah," jelas Agus.
Selain itu, usulan itu juga berpotensi melanggar prinsip pembagian tugas lembaga legislatif dan eksekutif. "Kurang sejalan dengan otonomi daerah dan kemungkinan menimbulkan masalah administrasi APBD, kerumitan implementasi dan pertanggungjawaban," tegasnya.
(van/yid)











































