"Berkas yang telah diterima atas nama Susno Duadji dinyatakan belum lengkap dan hari ini diterbitkan P18 untuk dikembalikan untuk nanti diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto.
Hal itu disampaikan Didiek kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan sikap dari tim jaksa peneliti nanti akan disusun melalui format P19 atas kurangnya apa. Ini sedang perumusan karena masih ada waktu 7 hari. Nanti kalau sudah P19 diinformasikan," tuturnya.
Susno Duadji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Susno dituduh terlibat dalam kasus suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Jenderal bintang tiga ini diduga telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara PT SAL, Haposan Hutagalung, melalui Syahril Djohan.
(nvc/mad)










































