"Saya menunjuk Pak Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum saya. Saya berharap dia bisa menemani saya," kata Anggodo saat ditanya soal keputusan hakim yang melarang Bonaran mendampinginya.
Anggodo mengatakan itu usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Berbeda dengan Anggodo, JPU kasus Anggodo justru mengaku puas dengan keputusan majelis hakim yang menolak Bonaran mendampingi Anggodo. Sebab hal ini sudah sesuai dengan materi keberatan yang disampaikan JPU sebelumnya.
"Ya ini sudah sesuai keberatan kami," kata JPU Suwarji.
Majelis hakim dalam pembacaan putusan sela menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukim Anggodo. Majelis juga mengabulkan keberatan JPU yang meminta Bonaran tidak diperbolehkan mendampingi Anggodo, karena nama Bonaran disebut dalam surat dakwaan.
Alasan JPU, penyebutan Bonaran dalam surat dakwaan memungkinkan dia menjadi saksi dalam perkara ini.
(Rez/mad)











































