Polri Belum Temukan Unsur Pidana yang Dilakukan Hatcher

Pemburu Harta Karun

Polri Belum Temukan Unsur Pidana yang Dilakukan Hatcher

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 16:39 WIB
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri belum menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan pemburu harta karun Michael Hatcher. Polri baru melihat Hatcher telah melakukan pelanggaran administrasi.

"Belum (ditangkap), jadi gini masalah Hatcher yah perlu kita jelaskan bahwa izin yang diberikan kepada (perusahaan) Comexsindo sebenarnya sudah ada, hanya kan memang dalam pelaksanaannya ada kegiatan yang harus kita tafsirkan dulu," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, (1/6/2010).

Menurut Ito, kegiatan PT Comexindo yakni bersifat ekplorasi atau tahap pengambilan barang-barang yang ada di dalam laut. Kemudian Hatcher bertindak sebagai konsultan. Sementara diduga Hatcher melakukan penyalahgunaan visa berkunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izinnya di sini setiap orang asing yang ada di Indonesia ini kan punya satu izin khusus. Tentunya ini menyangkut kewenangan institusi lain," tukas Ito.

Ito menjelaskan, Polri menilai ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Hatcher terkait visa yang dipakai. "Untuk masalah Hatcer kita melihat berkesimpulan ini lebih banyak pada masalah-masalah pelanggaran terhadap kewajiban dia untuk berada di suatu negara (pelanggaran administrasi) dan tentunya tujuan dia, di sini sebagai apa," terang Ito.

Ito mengatakan, dalam kasus pencurian harta karun, polisi hanya bertindak sebagai Korwas PPNS. Sementara pihak yang berwenang mengurusi soal harta karun adalah Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan Departemen Kelautan dan Perikanan.

"Apa yang kita lakukan kita juga berdiskusi dengan Kejaksaan Agung apakah ada unsur-unsur yang memenuhi tetapi tentunya ini memenuhi, tapi harus kita lihat apakah ada unsur pidana terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tertentu atau merupakan pelanggaran administrasi," jelasnya.

Jadi belum ada tersangka? "Belum," jawab Ito.

Lalu nelayan yang diperiksa?

"Itu kan hanya diminta keterangan saja," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim pernah melakukan penyelidikan terkait aksi Hatcher di perairan Blanakan, Subang, Jawa Barat. Termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi. Hatcher pernah berbicara pada media Inggris, The Times Online. Dia menyangkal mencuri harta karun di Indonesia. Hingga kini tak ada aparat yang menginvestigasinya dan dia masuk Indonesia tanpa masalah
Β 
Meskipun disebut-sebut masuk daftar hitam pemerintah, namun Hatcher masih leluasa mencari harta karun di Indonesia. Dia terakhir terdeteksi beroperasi di proyek harta karun di Blanakan, Jawa Barat. Hatcher menyatakan, dia berada di Blanakan sebagai konsultan teknis yang disewa perusahaan dalam negeri, Comexindo Usaha Mandiri. Harta karun di Blanakan jika berhasil diangkat diperkirakan berharga 200 juta dolar.

Nama Hatcher sudah lama terdengar di Indonesia sejak 1986 dalam pengangkatan kapal milik VOC, De Geldermasen, di perairan Riau. Dari pengangkatan ini, Indonesia tak mendapat sesen pun.

(rdf/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads