"Pada saat di-BAP di Polres Jakarta Timur, terdakwa tak didampingi kuasa hukum," kata kuasa hukum terdakwa, James Sitompul dari LBH Mawar Sharon kepada wartawan usai sidang dengan agenda eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa, (1/6/2010).
Terdakwa baru didampingi pengacara saat hendak melakukan rekonstruksi di TKP. Akibat tak didampingi kuasa hukum, maka dakwaan dinilai tidak sah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuat dakwaan kabur. Dalam dakwaanya pekan kemarin, tidak dijelaskan alasan mengapa penggunaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal Pembunuhan dalam KUHP dipakai bersama-sama tetapi uraiannya tidak berbeda.
"Harusnya, jika pasal yang digunakan beda, uraian dakwaan kan berbeda. Tapi yang terjadi adalah sama. Oleh karenanya kami keberatan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HAG didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 44 UU No 23/2004 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam dakwaan setebal 4 halaman tersebut disebutkan, HAG pada 11 Oktober 2009 sekitar pukul 08.30 di jalan Sembung I No 137 Rt 1/7, Cibubur, Ciracas Jaktim, menghabisi nyawa ibu angkatnya, Etty Rochayati. Saat itu, Etty sedang menonton televisi di ruang tamu.
(asp/mad)










































