Polri Dukung LPSK Jika Susno Sudah Berstatus Saksi

Polri Dukung LPSK Jika Susno Sudah Berstatus Saksi

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 14:25 WIB
Jakarta - Mabes Polri tidak pernah ingin menghalang-halangi tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan. Polri bahkan mendukung penuh perlindungan LPSK kepada Susno selama dalam konteks perlindungan saksi.

"Mendukung 100 persen kalau nanti status Susno sudah saksi. (Tapi) Tolong kewenangan Polri juga dihormati," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/6/2010).

Edward menjelaskan, siapa pun tidak memiliki wewenang untuk memindahkan Susno dari Rutan Mako Brimob. Dan penyidik menilai Susno dalam kondisi aman di tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan," jelasnya.

Meski terkesan menolak rencana perlindungan LPSK kepada Susno, namun Polri enggan menegaskan sikapnya. Saat ditanya apakah Polri menolak perlindungan itu?

"Bukan (ditolak), masalahnya apa sekarang? Jadi tersangka sudah terlebih dahulu, status itu ditentukan oleh polri baru kemudian LPSK menetapkan statusnya sebagai saksi yang dilindungi," ungkapnya.

Sebelumnya, LPSK berencana akan memberi perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Perlindungan itu termasuk memindahkan Susno ke tempat aman (safe house).

(ape/mad)


Berita Terkait