"Mendukung 100 persen kalau nanti status Susno sudah saksi. (Tapi) Tolong kewenangan Polri juga dihormati," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/6/2010).
Edward menjelaskan, siapa pun tidak memiliki wewenang untuk memindahkan Susno dari Rutan Mako Brimob. Dan penyidik menilai Susno dalam kondisi aman di tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski terkesan menolak rencana perlindungan LPSK kepada Susno, namun Polri enggan menegaskan sikapnya. Saat ditanya apakah Polri menolak perlindungan itu?
"Bukan (ditolak), masalahnya apa sekarang? Jadi tersangka sudah terlebih dahulu, status itu ditentukan oleh polri baru kemudian LPSK menetapkan statusnya sebagai saksi yang dilindungi," ungkapnya.
Sebelumnya, LPSK berencana akan memberi perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Perlindungan itu termasuk memindahkan Susno ke tempat aman (safe house).
(ape/mad)











































