"Kalau PT, semangat kita memang menarik pada sistem kepartaian yang sederhana. Ada pertimbangan PT bisa dinaikkan syukur-syukur bisa sampai lima persen," kata Akbar kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan,Β Jakarta, Selasa (1/6/2010).
Menurut hitungan mantan ketua DPR ini, dengan PT 5 persen parpol parpol yang bisa menempatkan kadernya di Parlemen akan menjadi terbatas. Dengan demikian, pemilih tidak bingung menjatuhkan pilihan pada parpol yang visi misinya sama dalam pemilu selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Akbar menyampaikan bahwa rencana menaikkan PT agar tidak dipandang sebagai langkah menghalangi pendirian parpol baru. Revisi UU pemilu harus memastikan semua orang bebas mendirikan parpol.
"Tidak boleh menghalangi pendirian parpol, tetapi untuk turut serta pemilu harus memenuhi persyaratan yang diatur," jelas Akbar.
Akbar juga mengusulkan agar celeg yang lolos ke Senayan namun parpolnya tidak memenuhi PT bisa tetap jadi wakil rakyat. Caranya dengan memilih fraksi yang sesuai. "Dia tetap jadi anggota DPR tapi yang bersangkutan bergabung dengan parpol yang melampaui ambang batas," usul Akbar.
Saat ditanya soal pemberlakuakn PT, Akbar menilai PT cukup diberlakukan di tingkat pusat saja. "Belum perlu sampai daerah," tegasnya.
(van/yid)










































