"Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum tidak dapat diterima di persidangan," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai.
Tjokorda menyampaikan hal itu dalam pembacaan putusan sela perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengabulkan keberatan JPU Suwarji yang menyatakan keberatan dalam tanggapan eksepsi yang intinya keberatan dengan kehadiran Bonaran sebagai kuasa hukum Anggodo karena namanya disebut dalam surat dakwaan.
Hakim juga menyatakan keberatan kuasa hukum Anggodo terhadap surat dakwaan JPU, ditolak. Sehinggan menyatakan sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan.
(Rez/mad)











































