Hakim: Bonaran Tak Bisa Dampingi Anggodo di Persidangan

Hakim: Bonaran Tak Bisa Dampingi Anggodo di Persidangan

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 13:17 WIB
Jakarta - Kandas sudah harapan Bonaran Situmeang mendampingi Anggodo Widjojo di persidangan. Bonaran dilarang menjadi kuasa hukum Anggodo selama persidangan.

"Kehadiran Raja Bonaran Situmeang sebagai kuasa hukum tidak dapat diterima di persidangan," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai.

Tjokorda menyampaikan hal itu dalam pembacaan putusan sela perkara Anggodo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan hakim menolak kehadiran Bonaran karena kedudukan Bonaran dalam surat dakwaan sudah jelas, yakni bisa menjadi saksi dalam kasus Anggodo.

Hakim mengabulkan keberatan JPU Suwarji yang menyatakan keberatan dalam tanggapan eksepsi yang intinya keberatan dengan kehadiran Bonaran sebagai kuasa hukum Anggodo karena namanya disebut dalam surat dakwaan.

Hakim juga menyatakan keberatan kuasa hukum Anggodo terhadap surat dakwaan JPU, ditolak. Sehinggan menyatakan sidang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan.

(Rez/mad)


Berita Terkait