Rekanan PLN Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Proyek CMS

Rekanan PLN Jatim Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 13:10 WIB
Jakarta - Rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur, Raden Saleh Abdul Malik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mark-up biaya proyek pengadaan Customer Management System (CMS). Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri tersebut divonis penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 150 juta dengan catatan apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Tjokorda Rai dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Majelis hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yakni Dirut PT Alteliindo, Ahmad Fathoni Zakaria penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Serta Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha, Arthur Pelupessy penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim juga menghukum Pt Altelindo untuk membayar uang pengganti Rp 47 miliar, dan PT Arti Duta Rp 15 miliar, dengan catatan jika tidak bisa dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka aset kedua perusahaan dapat disita negara untuk menutupi uang pengganti.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan customer management system (CMS) atau sistem manajemen pelanggan PLN Jawa Timur yang dibiayai oleh anggaran PLN Disjatim 2004-2007.

Ketiga terdakwa melakukan mark-up biaya pengadaan proyek bekerjasama dengan General Manager PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono dengan cara penunjukkan langsung rekanan. Hariadi sendiri sudah divonis penjara 6 tahun. Oleh tim jaksa, perbuatan ketiga terdakwa terbukti merugikan negara Rp 175 miliar.

Perbuatan ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Atas putusan ini ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengambil sikap dalam waktu 7 hari.

(Rez/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads