"Dari catatan kita di Pertamina, ada 33 catatan sejak tahun 2007. Dari catatan itu, tidak ada satu pun tabungnya yang meledak. Yang ada gas ini bocor dan terbukti dari yang menyalakan gas pasti terbakar. Jadi bukan tabung gasnya yang meledak," kata Corporate Secretary Pertamina, Toharso.
Hal ini disampaikan Taharso usai melakukan sosialisasi cara pemakaian gas elpiji kepada warga di RT 05 RW 02, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Selasa (1/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taharso mengatakan, untuk masalah selang bocor merupakan kewenangan Deperindag. "Harusnya Deperindag yang melakukan pengecekan apakah sesuai standar nasional atau tidak. Sama juga dengan tabungnya, kalau tabungnya tidak sesuai, itu urusan polisi, tangkap yang dibuat. Harusnya tabungnya standar SNI semuanya," papar dia.
Santunan
Pertamina memberikan santunan bagi korban ledakan akibat gas bocor. Korban yang meninggal dunia maupun cacat akan diberi santunan sebesar Rp 25 juta.
"Kita juga membantu biaya pemakaman. Kalau perlu mengganti biaya kerusakan," kata Toharso.
(aan/gah)











































