"Hari Selasa jam 10.00 WIB. Menneg BUMN setuju bahwa melaporkan harta dikaitkan dengan prestasi. Termasuk sanksi akan dibicarakan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (31/5/2010).
Johan belum bisa memastikan apa sanksi yang akan diberikan pada para pejabat BUMN yang mangkir dari pelaporan tersebut. Menurut dia, hukuman administratif bisa dijatuhkan oleh menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti diserahkan ke Presiden. Nah, Menneg BUMN itu serius ingin agar semua pejabat BUMN lapor harta," tutupnya.
KPK sebelumnya melansir tingkat kepatuhan para direksi BUMN untuk melaporkan kekayaan rendah. Jika dibandingkan dengan lembaga yudikatif dan legislatif, pejabat BUMN lebih malas lapor.
(mad/anw)










































