Terbukti Bawa Ganja, WNI Dihukum Mati di Malaysia

Terbukti Bawa Ganja, WNI Dihukum Mati di Malaysia

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 04:00 WIB
Terbukti Bawa Ganja, WNI Dihukum Mati di Malaysia
Kualalumpur - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia lantaran kedapatan membawa 4,697 gram ganja enam tahun yang lalu. Pria malang tersebut kini tinggal menunggu eksekusi.

Seperti dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, Senin (31/5/2010), majelis hakim yang dipimpin oleh Datuk Asmabi Mohamad memutuskan Hasbala Mohd Sarong (22) bersalah melakukan pelanggaran berupa membawa ganja di sekitar pabrik Proton sekitar pukul 10.00 pada 27 Februari 2004 lalu.

Sesuai dengan ketentuan pasal 39B UU Narkotika Malaysia, Hasbala layak dihukum mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam sidang tersebut masing-masing pihak baik jaksa penuntut dan pengacara terdakwa menghadirkan 7 orang saksi.

Sementara itu, di Pengadilan Tinggi lain, dua warga Pakistan, Badariah Sahamid dan Abdul Latif Muhamad Bakhsh dibebaskan dari tuntutan kepemilikan 168,73 gram methamphetamine saat ditemukan petugas di depan Cahaya Food Court di Jalan Pandan Cahaya 2 / 2, Ampang, sekitar 10.15 pada 28 November 2008 lalu.

Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan bahwa Abdul Latif dan Badariah adalah pemilik benda haram tersebut.

Di Pengadilan Tinggi Kota Baharu, Malaysia, warga Malaysia yang berprofesi sebagai asisten di sebuah toko, Ahmad Sa'ad Hazmin (25) juga dihukum mati lantaran terbukti melakukan jual beli methamphetamine seberat 13,94 gram.

(anw/mpr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini