Seperti dilansir Kantor Berita Malaysia Bernama, Senin (31/5/2010), majelis hakim yang dipimpin oleh Datuk Asmabi Mohamad memutuskan Hasbala Mohd Sarong (22) bersalah melakukan pelanggaran berupa membawa ganja di sekitar pabrik Proton sekitar pukul 10.00 pada 27 Februari 2004 lalu.
Sesuai dengan ketentuan pasal 39B UU Narkotika Malaysia, Hasbala layak dihukum mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di Pengadilan Tinggi lain, dua warga Pakistan, Badariah Sahamid dan Abdul Latif Muhamad Bakhsh dibebaskan dari tuntutan kepemilikan 168,73 gram methamphetamine saat ditemukan petugas di depan Cahaya Food Court di Jalan Pandan Cahaya 2 / 2, Ampang, sekitar 10.15 pada 28 November 2008 lalu.
Jaksa Penuntut Umum telah gagal membuktikan bahwa Abdul Latif dan Badariah adalah pemilik benda haram tersebut.
Di Pengadilan Tinggi Kota Baharu, Malaysia, warga Malaysia yang berprofesi sebagai asisten di sebuah toko, Ahmad Sa'ad Hazmin (25) juga dihukum mati lantaran terbukti melakukan jual beli methamphetamine seberat 13,94 gram.
(anw/mpr)










































