"LPSK tidak mempunyai kewenangan mencampuri status Susno sebagai tersangka. Sedangkan kita tahu, penahanan Susno di Rutan Mako Brimob adalah merupakan kewenangan penyidik terhadap seorang tersangka," kata pengamat hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS), Prof Achmad Ali, kepada
detikcom via ponsel, Senin (31/5/2010).
Achmad Ali, menganggap lucu bila seorang perwira tinggi berpangkat jenderal takut untuk ditahan. "Lucu kalau seorang jenderal aktif takut ditahan di Rutan Brimob. Karena soal keamanan lebih aman di sana," jelas mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK dan Polri saling bersikukuh soal penahanan Susno Diadji. LPSK merasa berhak melindungi Susno, sedang Polri juga merasa memiliki kewenangan menahan Susno.
(zal/anw)










































