Pengamat: LPSK Tak Berwenang Campuri Penahanan Susno

Pengamat: LPSK Tak Berwenang Campuri Penahanan Susno

- detikNews
Selasa, 01 Jun 2010 02:46 WIB
 Pengamat: LPSK Tak Berwenang Campuri Penahanan Susno
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai tidak berwenang mencampuri atau mengeluarkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji yang saat ini ditahan di Markas Komando Brimob. Penahanan terhadap Susno yang diduga menerima suap dalam kasus peternakan ikan Arwana merupakan kewenangan penyidik.

"LPSK tidak mempunyai kewenangan mencampuri status Susno sebagai tersangka. Sedangkan kita tahu, penahanan Susno di Rutan Mako Brimob adalah merupakan kewenangan penyidik terhadap seorang tersangka," kata pengamat hukum dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS), Prof Achmad Ali, kepada
detikcom via ponsel, Senin (31/5/2010).

Achmad Ali, menganggap lucu bila seorang perwira tinggi berpangkat jenderal takut untuk ditahan. "Lucu kalau seorang jenderal aktif takut ditahan di Rutan Brimob. Karena soal keamanan lebih aman di sana," jelas mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Justru sebaliknya, lanjut Achmad Ali, alasan keamanan yang perlu dikhawatirkan bila Susno ditahan di Rutan lain bersama tahanan sipil lainnya. Seperti diketahui, pengacara Susno Duadji, M Assegaf telah meminta LPSK untuk bergerak cepat mengeluarkan Susno dari tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, LPSK dan Polri saling bersikukuh soal penahanan Susno Diadji. LPSK merasa berhak melindungi Susno, sedang Polri juga merasa memiliki kewenangan menahan Susno.

(zal/anw)


Berita Terkait