LSM dan Mahasiswa Terus Tolak Alihfungsi GOR Palembang

LSM dan Mahasiswa Terus Tolak Alihfungsi GOR Palembang

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 22:42 WIB
Palembang - Sejumlah LSM dan organisasi mahasiswa di Sumatera Selatan terus menolak alihfungsi Gedung Olahraga (GOR) Palembang, di Jalan POM IX Palembang, yang rencananya akan dijadikan pusat olahraga dan bisnis. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Tolak Alih Fungsi Kawasan Publik itu adalah Walhi Sumsel , Sarekat Hijau Indonesia Sumsel, BEM Stisipol, BEM FT-UMP, HMI Palembang, FMN, PRD, PBT, DKR Sumsel, GMNI, Solidaritas Perempuan, WCC, UPLINK, FNB, serta LBH Palembang

Melalui pernyataan sikap yang mereka kirim Senin (31/5/2010), mereka juga menilai telah ada upaya kampanye hitam dan logika palsu yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menanggapi aksi penolakan mereka selama sebulan ini.

Menurut mereka, niat pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat mengalihfungsikan kawasan GOR Palembang menjadi Komplek Palembang Sport and Conventation Center (PSCC) dengan dibangunnya hotel, restoran, cafe, dan lainnya, bertentangan dengan Undang Undang No 26/2007 tentang Tata Ruang Pasal 29 Ayat 2 dan 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan, proporsi ruang terbuka hijau publik di satu kota yang ada di Indonesia, harus memiliki ”minimal 30 persen dimana 20 persen nya adalah ruang terbuka hijau publik”. Selain dari penjelasan tersebut apabila program alih fungsi GOR tetap dilakukan, akan menyebabkan tidak tercapainya kewajiban Pemerintah Provinsi dan Kota dalam memenuhi aturan tata ruang, dimana pada pasal 78 menjelaskan bahwa 3 tahun setelah Undang Undang ini di terbitkan (April 2007) seluruh Pemerintah Daerah harus telah menyelesaikan segala Kewajibannya terhadap tata ruang.

Adapun kampanye hitam dan logika palsu yang mereka persoalkan yakni soal stempel kotor dan kumuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap kawasan GOR Palembang, sesungguhnya merupakan cermin diri Pemprov Sumsel yang tidak dapat menjaga dan merawat aset daerah yang merupakan titipan masyarakat Sumsel.

Lalu, pernyataan Pemprov Sumsel yang selama ini mengalami kerugian dalam merawat dan menjaga kawasan ini merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan merupakan sebuah bentuk pembodohan yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat, sebab berdasarkan pantauan kami selama ini, kegiatan ”perawatan” kawasan GOR sangatlah kecil jika di bandingkan dengan dana yang didapat pemerintah dari kegiatan perdagangan yang telah ada selama ini.

"Berdasarkan hitungan kami setidaknya dengan kegiatan perdagangan yang telah ada di kawasan ini, pemerintah mendapatkan ± 878 Juta ( 10 % dari Rp 878 miliar ), dan jumlah ini belum di tambah dari hasil retribusi parkir, sampah, listrik dan sewa gedung GOR," tulis mereka.

Kemudian sumpah Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyatakan dia tidak mendapatkan satu ruko pun dari alihfungsi kawasan tersebut, merupakan sebuah upaya melakukan kampanye hitam untuk mengarahkan opini masyarakat agar tidak bergabung dan mendukung (mengkerdilkan) gerakan masyarakat sipil yang melakukan penolakan terhadap alihfungsi kawasan tersebut.

"Pernyataan gubernur tentang hanya 19 pohon yang akan ditebang apabila PSCC jadi di bangun adalah cermin tidak adanya konsep baku Pemerintah Sumsel atas pembangunan kawasan ini. Karena sebelumnya dalam pertemuan antara pengembang PT. GISI, Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang yang diadakan di kantor Walikota Palembang, pihak pengembang menyatakan pembangunan PSCC akan ada 40 batang pohon yang akan ditebang."

Atas dasar itu, mereka tetap menyatakan menolak rencana alihfungsi GOR Palembang, dan mereka menuntut pengehentian kampanye hitam dan pembiaran yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel terhadap GOR Palembang sehingga menjadikan kawasan ini kumuh dan kotor.

Gubernur Sumsel diminta segera menghentikan upaya pembodohan dan pengkerdilan terhadap gerakan rakyat yang menolak alihfungsi Kawasan publik GOR Palembang.

(tw/anw)


Berita Terkait