ICW Persoalkan Keabsahan Pelatikan 5 JAM oleh Jaksa Agung

ICW Persoalkan Keabsahan Pelatikan 5 JAM oleh Jaksa Agung

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 19:14 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji ditengarai belum memiliki surat keputusan (SK) atau Keppres pengangkatannya. Untuk itu jabatan yang diemban Hendarman itu pun dipertanyakan keabsahannya.

"Status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung patut dipertanyakan. Sejak pelantikan kabinet Indonesia bersatu II, hingga saat ini belum ada SK atau Keppres pengangkatannya," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Senin (35/5/2010).

Emerson menilai, sejak pelantikan Oktober 2009 lalu, hingga kini diketahui belum keluar Keppresnya. Bahkan diperoleh informasi, Keppresnya masih di Setneg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu tidak sah pengangkatan Jaksa Agung Muda (JAM) yang dilakukan Jaksa Agung," terangnya.

Pada pekan lalu diketahui 5 orang JAM dilantik oleh jaksa agung. Dengan adanya rotasi ini, telah terjadi pergeseran posisi JAM di tubuh Kejagung. Berikut 5 JAM yang mengalami rotasi:

Pertama memberhentikan dengan hormat:
1. Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen
2. Edwin Situmorang sebagai Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara
3. Kamal Sofyan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
4. Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
5. Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
 
Kedua mengangkat:
1. Edwin Situmorang menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen
2. Kamal Sofyan menjadi Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara
3. Hamzah Tadja sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
4. Marwan Effendy sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan
5. Muhammad Amari sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini