"Kalau untuk tersangka tidak perlu dua kali. Jadi kalau minggu ini tidak datang maka akan segera ditangkap," tegas Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).
Zainuri mengatakan, semestinya JS hadir dalam pemanggilan penyidik pagi ini. Namun, JS kembali tak datang karena sedang berada di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum JS, Sutedja menjelaskan bahwa kliennya saat ini masih mendampingi kliennya di luar negeri. Rencananya, JS akan kembali ke Indonesia. Selanjutnya, Polri akan melayangkan kembali surat panggilan berikutnya.
"Kalau tidak diindahkan akan segera dilakukan surat penangkapan," imbuhnya.
JS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus sengketa lahan antara PT BA dengan PT BMP.
PT BMP merupakan salah satu klien JS pada tahun 2008. Diduga JS dan Susno ikut mendamaikan kasus ini.
Panggilan kali ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya, JS juga pernah dipanggil dua kali sebagai saksi namun juga mangkir.
(ape/anw)











































