"Jika pengembang masih meneruskan pembangunannya berarti kegiatan itu adalah ilegal dan tidak menghormati proses hukum yang sudah diputuskan oleh MA," kata Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi, Carmelita Mamonto kepada detikcom, Senin (31/5/2010).
Walhi menilai, kegiatan reklamasi akan mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan. Biota laut, terumbu karang, lamun dan mangrove akan ditimbun sehingga akan kehilangan fungsi-fungsi ekologisnya. Belum lagi sumber timbunan yang akan diambil dari tempat lain, juga akan menghancurkan lingkungan kawasan
tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan kasasi bernomor register No Register 109 K/TUN/2006 terseyut, MA mengabulkan permohonan pemohon (KLH). Berdasarkan informasi yang di dapat dari situs resmi MA, putusan tersebut diputus oleh 3 hakim yaitu Imam Soebechi, Marina Sidabutar dan Paulus E Lotulung dengan amar putusan tanggal 28 Juli 2009.
"Apalagi di sekitar Pantura Jakarta bermukim nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut. Jika laut ditimbun, ikan menghilang, nelayan tidak lagi memiliki akses atas sumberdaya pesisir," bebernya.
KLH mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan 6 perusahaan penggugat yaitu PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY pada tahun 2003 lalu. Dalam putusan PTUN tingkat pertama dan banding, KLH kalah sehingga KLH mengajukan kasasi.
"Sudah kami dengar kalau kami menang. Tapi kami masih menunggu salinannya untuk mempelajari," ujar Deputi Penataan Lingkungan KLH, Ilyas Asaad beberapa waktu lalu.
(asp/anw)











































