"Perpanjangan penahanan atas nama tersangka SD benarkah sudah dilayangkan dan akan diberikan izin perpanjangan selama 40 hari," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (31/5/2010).
Zainuri mengatakan, penyidik terus berusaha untuk mempecepat proses pemberkasan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Diharapkan dalam waktu 40 hari ini pelimpahan berkasa tahap 1 bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri dijadikan tersangka dalam dua kasus berbeda. Pertama terkait kasus dugaan suap/gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan dugaan korupsi anggaran pengamanan Pilkada Jabar.
Mantan Kapolda Jabar tersebut sempat ditahan di rutan Mako Brimob, Depok sejak 11 Mei lalu. Susno dan kuasa hukumnya sempat mengajukan gugatan pra peradilan atas penangkapan dan penahanannya. Namun, gugatan itu ditolak oleh majelis hakim PN Selatan.
(ape/ndr)











































