Kuasa hukum Rachmawaty, Tajuddin Rachman, menuturkan kasus ini berawal dari masalah kesehatan yang dialami kliennya. Rachmawaty mengeluh sakit pada bagian dadanya dan terpaksa menjalani perawatan di RS Jaury Jusuf Akademis, Makassar. Di RS tersebut dia ditangani oleh Prof Junus Alkatiri Sp.PD, Sp.JP.Β
Namun karena tidak ada perubahan, lanjut Tajuddin, pada 27 April 2010, Rachmawaty dirujuk ke Laboratorium Kateterisasi Jantung RS Wahidin Sudirohusodo. Di RS Wahidin Sudirohusodo ini, Rachmawati ditangani oleh dr AA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Tajuddin, usai tindakan medis rasa sakit yang diderita Rachmawaty tidak hilang. Bahkan yang terjadi sebaliknya, rasa sakit yang dialami Rachmawaty bertambah berat. Dia tidak bisa tidur tanpa meminum obat yang diberikan dr AA.
Tidak tahan dengan derita itu, Rachmawaty kemudian berobat RS Jantung & Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta. Tidak lupa, dia membawa serta CD rekaman kateterisasi jantung dan ditunjukkan kepada dr. Doni Firman Sp.JP, dokter ahli jantung RS Harapan Kita.
"Setelah diteliti, dr. Doni menyatakan klien saya tidak menderita sakit jantung koroner dan tidak memerlukan tindakan lanjutan," ujar Tajuddin.
Atas fakta ini, Rachmawaty menuding dr AA telah melakukan malpraktik. Dia melaporkan dr AA ke polisi dengan sangkaan melanggar hukum kedokteran UU No 29 Tahun 2004, serta pasal 351 dan pasal 360 KUHP.
Dihubungi terpisah Direktur Pelayanan Medis RS Wahidin Sudirohusodo, Prof Dr Abdul Kadir Sp.THT, mengatakan belum bisa berkomentar banyak. Dia mengaku baru mengetahui kasus ini dari wartawan dan masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus itu.
"Kami akan mempelajari rekam medisnya. Kami berjanji akan menindaklanjuti kasus ini," kata Kadir, yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulsel ini.
(djo/djo)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini