"Secara khusus, Indonesia mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan Piagam PBB, termasuk melalui investigasi atas insiden penyerangan Israel dimaksud guna memastikan pertanggungjawaban Israel," demikian siaran pers Kemlu yang diterima detikcom, Senin (31/5/2010).
Pemerintah menilai aksi penyergapan Israel terhadap kapal Mavi Marmara hari ini juga ilegal
karena dilakukan di perairan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah mendapatkan informasi dari otoritas Palestina bahwa 16 orang anggota rombongan meninggal dunia. "Pemerintah Indonesia mengutuk penyergapan dan aksi kekerasan Israel terhadap Kapal Mavi Marmara yang membawa misi bantuan kemanusiaan internasional ke Jalur Gaza, Palestina," tutup siaran pers tersebut.
(ndr/nrl)










































