"Kita mengharapkan semua pihak menjunjung tinggi keputusan hakim," kata Wakadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis kepada wartawan, Senin (31/5/2010).
Zainuri menjelaskan, putusan ini menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan Polri telah benar. Namun, ia enggan memastikan bahwa kemenangan pra peradilan membuktikan bahwa secara substansi kasus Susno dapat dibuktikan.
"Pra peradilan hanya membahas penangkapan dan penahanan. Materinya sendiri digunakan efektifnya di sidang pengadilan. Nanti semua bicara banyak di pengadilan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan Susno. Hakim menilai penahanan dan penangkapan Susno sah menurut hukum.
(ape/ndr)











































