"Menyatakan menerima dan memberikan perintah memindahkan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan luar," ucap ketua majelis hakim Sudarwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin
(31/5/2010).
Sejumlah syarat dilontarkan hakim untuk mengeluarkan Alter dari bui, yakni uang jaminan Rp 100 juta oleh penjamin, wajib lapor, dan tidak mempersulit pengadilan. Salah satu alasan dikabulkannya penangguhan penahanan karena yang bersangkutan masih menjadi tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat vonis tersebut, Alter kontan gembira. Begitu pula dengan belasan simpatisan Alter yang memenuhi ruang sidang. Sementara Jane, istri Alter, menghampiri serta memberikan ciuman di kening Alter.
"Saya sangat senang. Saya bisa pulang ke rumah di Pondok Indah. Saya kapok di tahanan (Rutan Pondok Bambu-red) karena tidak bisa bertemu dengan Jane," tukas Alter sambil memeluk istrinya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk memulai materi pembuktian dan saksi-saksi. Sebab, dalam putusan sela yang berlangsung bersamaan, hakim menolak eksepsi pengacara dan menyatakan sidang dilanjutkan.
(Ari/lrn)











































