Penahanan Alterina Hofan Ditangguhkan

Kisah Cinta Alter-Jane

Penahanan Alterina Hofan Ditangguhkan

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 16:00 WIB
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan Alterina Hofan dikabulkan hakim. Alhasil, terdakwa kasus pemalsuan identitas itu dapat menghirup udara bebas. Hanya saja, ia masih tetap wajib lapor dan membayar Rp 100 juta bila sampai melarikan diri.

"Menyatakan menerima dan memberikan perintah memindahkan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan luar," ucap ketua majelis hakim Sudarwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin
(31/5/2010).

Sejumlah syarat dilontarkan hakim untuk mengeluarkan Alter dari bui, yakni uang jaminan Rp 100 juta oleh penjamin, wajib lapor, dan tidak mempersulit pengadilan. Salah satu alasan dikabulkannya penangguhan penahanan karena yang bersangkutan masih menjadi tulang punggung keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila melarikan diri, penjamin harus membayar secara tanggung renteng sebesar Rp 100 juta untuk negara melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," ucap Sudarwin.

Mendapat vonis tersebut, Alter kontan gembira. Begitu pula dengan belasan simpatisan Alter yang memenuhi ruang sidang. Sementara Jane, istri Alter, menghampiri serta memberikan ciuman di kening Alter.

"Saya sangat senang. Saya bisa pulang ke rumah di Pondok Indah. Saya kapok di tahanan (Rutan Pondok Bambu-red) karena tidak bisa bertemu dengan Jane," tukas Alter sambil memeluk istrinya.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk memulai materi pembuktian dan saksi-saksi. Sebab, dalam putusan sela yang berlangsung bersamaan, hakim menolak eksepsi pengacara dan menyatakan sidang dilanjutkan.
(Ari/lrn)


Berita Terkait