"Serangan militer ini bentuk kejahatan HAM luar biasa. Negara-negara muslim harus membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional," tutur Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Mahfud menambahkan, tindakan Israel menyerang kapal tersebut bentuk perang terbuka."Ini perang terbuka. Sebetulnya ini misi kemanusiaan. Tidak memihak manapun," jelas mantan ketua FPKS ini.
Menurutnya, dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional, perhatian publik terhadap perang yang mengatasnamakan kemanusiaan akan terbuka kembali.
"Dengan diangkat ke Mahkamah Internasional akan membuka kembali perhatian publik mengenai masalah di Palestina mengenai perang terhadap kemanusiaan," katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, insiden ini bukan sekedar konflik Israel dan Palestina tetapi bentuk kejahatan. "Ini bukan sekedar konflik kedua negara. Kejahatan ini sudah tidak bisa ditolerir," tutupnya.
(Rez/Rez)











































