"Kami sudah sepakat dengan penyidik nanti setelah klien kami pulang dari luar negeri akan menghadap," kata kuasa hukum JS, Sutedja Sugianto saat jumpa pers di Restoran Es Teller 77, Bulungan, Jaksel, Senin (31/5/2010).
Sutedja mengatakan, JS saat ini sedang mendampingi klien di Hongkong. Pihaknya juga telah memberitahukan alasan ini secara resmi kepada penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan JS ke Indonesia? "Juni ini. Setelah pulang langsung menghadap," jawab Sutedja.
JS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan penanganan kasus sengketa lahan antara PT BA dengan PT BMP.
PT BMP merupakan salah satu klien JS pada tahun 2008. Diduga JS dan Susno ikut mendamaikan kasus ini.
Panggilan kali ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya, JS juga pernah dipanggil dua kali sebagai saksi namun juga mangkir.
(ape/ndr)










































