"Jelas (prolegnas) ini perlu disegerakan sebagai undang-undang untuk sanksi dan sebagainya. Karena sekarang lagi berkembang kejahatan kejahatan di internet seperti memancing orang di internet, kemudian dijebol akunnya atau yang pasang kamera untuk mendapatkan nomor pin seseorang. Makanya saya berharap tahun ini, itu bisa selesai," kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Gedung Kementerian Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, (31/5/2010).
Dia mengatakan, saat ini tim juga sudah berjalan untuk membahas tentang undang-undang tersebut. Dan ke depan dia pun berencana untuk segera mendiskusikannya dengan Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PKS ini mengatakan, maraknya kejahatan di dunia maya akibat lemahnya sistem keamanan di Indonesia. "Cyber crime ini sedang menjadi trend di dunia saat ini, dalam hal ini kita juga melihat security data kita masih ini sangat lemah," ungkapnya.
Saat ditanya mengapa tidak langsung membuat UU Cyber Crime, menurut Tifatul, UU Cyber Law ini lebih kepada kasus pembajakan akun seperti yang terjadi pada artis Jajang C Noer dan staf presiden Dino Patti Djalal.
"Kalau cyber crime itu kan kriminalitas dengan cara penjebolan akun bank seseorang, kaya hacker. Nah kalau yang itu (kasus Jajang C Noer)semacam penipuan," terang dia.
Dia mengharapkan dengan adanya UU Cyber Law ini dapat menghadapi cyber crime yang semakin marak.
(lia/Rez)










































