"Tunjukkan kepada siapa suap itu diberikan, apakah kepada saya (jaksa), hakim, atau pengacara," kata JPU Nyoman Sucitrawan di Kejati Bali, JL Mpu Tantular, Denpasar, Senin (31/5/2010).
Sucitrawan adalah jaksa yang menuntut Jannett dalam persidangan kasus ganja di PN Denpasar. Dalam persidangan, Jannett divonis lima bulan penjara. Sucitrawan enggan memberikan klarifikasi sebelum Jannett membeberkan bukti-bukti suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sucitrawan pun merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Jannet selama menjalani proses hukum atas kepemilikan ganja seberat 1,7 gram netto di PN Denpasar. "Saya tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Kita hanya bertemu di dalam persidangan," ujarnya.
Disebutkan, tahapan proses hukum untuk kasus narkoba di kejaksaan sangat panjang. Proses hukum dimulai dari jaksa, kepala seksi pidana umum (kasipidum) kejari, kepala kejaksaan negeri (kajari), asisten pidana umum (aspidum) kejati hingga kepala kejaksaan tinggi (kajati) Bali.
Sebelumnya diberitakan, Robert McJannett yang baru saja dibebaskan dari hukuman penjara 5 bulan di penjara Bali atas tuduhan kepemilikan ganja, mengatakan pengadilan di Bali penuh dengan pemerasan, suap dan korupsi.
"Untuk lima bulan ke belakang, saya menjadi saksi atas pemerasan, suap dan korupsi yang tidak pernah dibayangkan. Jelas tidak mungkin mendapatkan persidangan yang adil dalam sistem hukum di Bali," ujar McJannet seperti ditulis The Sydney Morning Herald, Sabtu (29/5/2010).
McJannet yang merupakan tokoh serikat pekerja ini pun meminta agar pemerintah Australia melakukan intervensi pada kasus sang ratu ganja, Schapelle Leigh Corby.
"Saya mendesak agar perdana menteri dan menteri luar negeri segera membawa Schapelle. Sebelum semuanya terlambat," ujar pria berusia 41 tahun ini.
Corby dihukum 20 tahun penjara karena memiliki 4,1 kilogram ganja. Wanita Australia ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai tahun 2004 lalu. Sementara McJannett ditangkap pada bulan Desember 2009 karena dituduh memiliki 1,7 gram ganja.
(djo/djo)











































