"Berprofesi sebagai pengacara bukan dosa besar. Yang penting ia bisa memahami hukum pidana, undang-undang antikorupsi dan transparan," tutur Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin, ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Senin (31/5/2010).
Lebih lanjut Azis menuturkan, masyarakat sebaiknya tidak berpikiran negatif terhadap pengacara yang mendaftar calon pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung adanya calon yang belum memenuhi batas usia, ia mengaku bila itu sudah putusan mutlak. "Batas usia kan 40 tahun paling muda, paling tua 65. Kalau ada yang lebih tidak bisa ditawar," jelasnya.
Mengenai prosedur penentuan ketua KPK, Azis menuturkan sistem pemilihan akan dilakukan dengan voting. "Pansel akan menentukan dua calon, nanti dipilih satu dari dua itu. Sedangkan untuk ketua akan dipilih secara voting. Jadi belum tentu yang terpilih jadi ketua," tandasnya.
(dip/lrn)











































