Praperadilan Ditolak, Penahanan Susno Sah

Praperadilan Ditolak, Penahanan Susno Sah

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 14:07 WIB
Praperadilan Ditolak, Penahanan Susno Sah
Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji menelan rasa kecewa. Permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penahanan Susno sah menurut hukum.

"Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum," kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi.

Hal ini disampaikan Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Haswandi, permohonan Susno  haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Rp 5000.

Mendengar putusan itu, pendukung Susno berteriak memprotesnya. "Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun..." teriak mereka.

Istri Susno, Herawati, yang menyaksikan jalannya sidang langsung diamankan beberapa orang ajudan.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads