"Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum," kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi.
Hal ini disampaikan Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar putusan itu, pendukung Susno berteriak memprotesnya. "Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun..." teriak mereka.
Istri Susno, Herawati, yang menyaksikan jalannya sidang langsung diamankan beberapa orang ajudan.
(aan/nrl)











































