"Kita baru terima salinannya minggu lalu. Kita sedang koordinasi dengan Ancol dengan klien, menyangkut putusan kasasi," ujar kuasa hukum perusahaan pengembang, Agus Liana, ketika dihubungi detikcom, Senin (31/5/2010).
Menurut Agus, pihaknya telah menyampaikan putusan tersebut kepada kliennya, namun belum ada tanggapan. "Kami sudah sampaikan ke klien namun belum ada tanggapan secara utuh. Nanti kami akan lakukan pertemuan dulu baru bisa komentar," terangnya.
KLH mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan enam perusahaan penggugat yaitu PT JP, PT PAC, PT Pel II, PT BEM, PT THI dan PT MKY pada tahun 2003 lalu. Dalam putusan PTUN tingkat pertama dan banding, KLH kalah, sehingga KLH mengajukan kasasi.
Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi MA, putusan tersebut diputus oleh tiga hakim yaitu Imam Soebechi, Marina Sidabutar dan Paulus E Lotulung dengan amar putusan tanggal 28 Juli 2009. Kemudian, putusan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju pada 30 Maret 2010.
(ddt/asy)











































