"Tidak menunggu, langsung dicoret," kata MenkumHAM Patrialis Akbar saat dikonfirmasi wartawan tentang ajuan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK yang diajukan Farhat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Pasal 29 ayat 5 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Farhat saat ini diketahui berumur 34 tahun dan Kaligis 65 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini, Patrialis menjelaskan, pendaftar calon pimpinan KPK yang lain masih harus menempuh tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, mereka harus membuat makalah singkat.
"Berikutnya membuat profil, dilanjutkan ujian rekam jejak. Kemudian mereka akan diverifikasi kekayaannya oleh KPK," jelas Patrialis.
Dalam kesempatan itu, Patrialis menyampaikan belum ada kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait masa tugas pimpinan KPK yang terpilih. Sebab DPR beranggapan pimpinan baru hanya menjabat hingga akhir tahun 2011, sementara itu pemerintah dan pansel berharap menjabat penuh hingga empat tahun.
"Kita akan bicarakan dari hati ke hati," jelasnya.
(van/lrn)











































