"Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun penjara potong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata ketua majelis hakim, Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (31/5/2010).
Menurut hakim, Aris terbukti menyembunyikan tersangka pembom Marriot-Ritz Carlton, Ibrahim dan Saifudin Zuhri (SZ), di Temanggung, Jawa Tengah. Hanya saja, SZ sempat keluar dari Temanggung dan lolos dari penggerebekan Densus 88 yang menewaskan Ibrahim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temanggung merupakan pelarian Noordin M Top sebelum tewas di Solo. Noordin kabur usai mengebom hotel JW Marriott-Ritz Carlton dengan kawalan Ibrahim dan Saiufudin Zuhri. Di Temanggung, Aris Susanto menerima Ibrahim dan SZ untuk diinapkan di rumah pamanya. Di rumah itu juga Densus 88 menggerebek Ibrahim.
Menanggapai vonis tersebut, Aris terlihat tabah. Wajahnya tidak sedikit pun terlihat menunduk. Mata Aris juga tetap tegar menatap ke depan mendengar vonis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir
lebih dulu.
"Saya kira tiga tahun cukuplah. Saya terima ini," ucap Aris singkat usai sidang.
(Ari/lrn)











































