Aris Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

Bom JW Marriott-Ritz Carlton

Aris Susanto Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 12:52 WIB
Jakarta - Aris Susanto, terdakwa teroris kelompok Temanggung dinyatakan bersalah membantu tindak pidana terorisme pemboman hotel JW Marriott dan Ritz Carlton. Ia diganjar hukuman penjara selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun penjara potong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata ketua majelis hakim, Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (31/5/2010).

Menurut hakim, Aris terbukti menyembunyikan tersangka pembom Marriot-Ritz Carlton, Ibrahim dan Saifudin Zuhri (SZ), di Temanggung, Jawa Tengah. Hanya saja, SZ sempat keluar dari Temanggung dan lolos dari penggerebekan Densus 88 yang menewaskan Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 13b UU No 15 Tahun 2003 Tindak Pidana Terorisme, yaitu setiap orang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku yang terlibat tindak pidana terorisme," imbuhnya.

Temanggung merupakan pelarian Noordin M Top sebelum tewas di Solo. Noordin kabur usai mengebom hotel JW Marriott-Ritz Carlton dengan kawalan Ibrahim dan Saiufudin Zuhri. Di Temanggung, Aris Susanto menerima Ibrahim dan SZ untuk diinapkan di rumah pamanya. Di rumah itu juga Densus 88 menggerebek Ibrahim.

Menanggapai vonis tersebut, Aris terlihat tabah. Wajahnya tidak sedikit pun terlihat menunduk. Mata Aris juga tetap tegar menatap ke depan mendengar vonis hakim dan menyatakan akan pikir-pikir
lebih dulu.

"Saya kira tiga tahun cukuplah. Saya terima ini," ucap Aris singkat usai sidang.
(Ari/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads