Pembajak Akun YM Jajang C Noer Bisa Dijerat UU ITE

Pembajak Akun YM Jajang C Noer Bisa Dijerat UU ITE

- detikNews
Senin, 31 Mei 2010 12:15 WIB
Pembajak Akun YM Jajang C Noer Bisa Dijerat UU ITE
Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan situs YM (Yahoo Messenger) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku pembajakan itu dapat dijerat UU ITE.

"Kasus itu dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu," kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010).

Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya.

"Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak menggangu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE," katanya.

(nal/nal)


Berita Terkait