"Kasus itu dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu," kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010).
Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal ini dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya.
"Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak menggangu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE," katanya.
(nal/nal)











































