"Tidak bisa dimengerti, pidana terjadi tapi dibiarkan. Setelah peristiwa terjadi baru dilakukan penindakan," terang pengamat kepolisian, Adrianus Meliala di Jakarta, Senin (31/5/2010).
Insiden rusuh massa beruntun terjadi dalam rentang waktu yang berdekatan. Mulai dari rusuh di Priok, Jakarta Utara yang mengakibatkan korban jiwa, kemudian rusuh Mojokerto yang menyebabkan pembakaran kantor DPRD dan Bupati, serta yang terakhir rusuh di Duri Kosambi, Jakarta Barat yang mengakibatkan puluhan lapak terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kemungkinan yang di lapangan ada situasi takut salah, takut melanggar HAM dan antireformasi. Seharunya kalau ada pendemo yang berpotensi rusuh, tidak terkendali dilabrak saja," terangnya.
Dahulu polisi bisa beralasan kekurangan personel, transportasi, dan biaya. Tapi kini alasan itu tidak bisa dipakai lagi. "Kepolisian dituntut untuk lebih memberikan pertanggungjawaban," tedas eks penasihat Kapolri ini.
Yang utama adalah fungsi intelijen Polri. Fungsi deteksi sedini mungkin dan segera menyelesaikan masalah harus didongkrak agar konflik tidak meluas menjadi rusuh massa.
"Mengefektifkan fungsi intelijen dengan mengantisipasi, sehingga tidak terjadi peristiwa yang melebar pada kerusuhan," tutupnya.
(ndr/nrl)










































