Salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya yakin PN Jaksel akan mengabulkan gugatan jika hakim memiliki keberanian dalam memutus. Sebab, kata Ari, secara materi hukum pihaknya memiliki alasan hukum kuat untuk mengajukan praperadilan.
"Sekarang masalahnya hakimnya memiliki keberanian atau tidak berhadapan dengan kekuasaan kepolisian. Mampu nggak dia menolak segala intervensi," kata Ari saat dihubungi detikcom, Senin (31/5/2010).
Dalam persidangan, jelas Ari, pihak Polri tidak bisa menjelaskan dengan baik mengenai alasan penahanan Susno. Ia menambahkan, syarat penahanan dalam KUHAP seperti tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan, tidak bisa dijelaskan Polri.
Belum lagi, kata Ari, keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan melindungi Susno juga membuat Polri tidak mempunyai urgensi untuk menahan mantan Kabareskrim itu.
"Tidak ada lagi dasar untuk menahan Pak Susno," ujarnya.
(lrn/gah)











































