Salah satu kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya yakin PN Jaksel akan mengabulkan gugatan jika hakim memiliki keberanian dalam memutus. Sebab, kata Ari, secara materi hukum pihaknya memiliki alasan hukum kuat untuk mengajukan praperadilan.
"Sekarang masalahnya hakimnya memiliki keberanian atau tidak berhadapan dengan kekuasaan kepolisian. Mampu nggak dia menolak segala intervensi," kata Ari saat dihubungi detikcom, Senin (31/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, kata Ari, keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang akan melindungi Susno juga membuat Polri tidak mempunyai urgensi untuk menahan mantan Kabareskrim itu.
"Tidak ada lagi dasar untuk menahan Pak Susno," ujarnya.
(lrn/gah)











































