"Obrolan informal, saya mendengar semua partai besar mendukung. Hanya partai menengah yang minta agar tetap 2,5 persen atau kalaupun naik, maksimal 3 persen lah," kata anggota Komisi II DPR Malik Haramayn kepada detikcom, Minggu (30/5/2010).
Menurut politisi PKB ini, alasan peningkatan PT dalam revisi UU Pemilu adalah agar parpol yang ikut berkompetisi semakin selektif sehingga publik bisa memilih secara jernih. Selain itu, agar suasana kompetisi parpol lebih normal sehingga suara rakyat tidak terbuang karena parpol tidak terlalu banyak.
"Target utamanya ya pembatasan partai, memudahkan sistem pemilu agar lebih normal. Itu kalau alasan di balik itu kita tidak tau," paparnya.
Saat ditanya sikap PKB, Malik dengan tegas menilai usulan 5 persen masih terlalu besar. Namun, sikap final PKB belum dibahas secera resmi di internal partai. "Kalau 5 terlalu besar lah, tapi kita akan kaji dulu. Saya kira 2,5 persen sudah pas. Kalaupun harus naik, ya 3 persen lah," paparnya.
Untuk diketahui, jika wacana pembatasan PT ini disepakati 5 persen, maka hanya akan ada sedikit partai yang bisa menempatkan kadernya duduk DPR. Jika mengacu pada hasil Pemilu 2009 lalu, jika PT diberlakukan sampai 5 persen, maka hanya 6 partai yang lolos, yaitu PD, Golkar, PDIP, PKS, PAN dan PPP. Sementara PKB yang hanya 4,9 persen bakal tidak bisa menempatkan kadernya di DPR.
(yid/gah)











































