"Fraksi PDI Perjuangan mendukung KY agar putusan fair terbuka berdasarkan hukum. Karena ini tugas mereka, agar keputusan fair, tidak ada praduga," kata Ketua FPDIP, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (29/5/2010).
Namun demikian, kata Tjahjo, dalam pemeriksaan hakim nantinya KY harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Agar polemik tidak berkelanjutan, berikan hak pada KY," kata Sekjen PDIP ini.
FPDIP, kata dia, menyesalkan putusan MA yang tidak memperhatikan nota kesepahaman (MoU) yang baru diteken MA, KY, dan Kementerian Keuangan terkait perbaikan pengadilan pajak. MoU itu dibuat karena sekitar 85 persen sengketa pajak dimenangkan oleh perusahaan.
"Harusnya kasus dibekukan dulu sampai ada tindak lanjut MoU," ujarnya.
Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.
Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(lrn/ndr)











































