"Itu suatu fitnah," kata Ical di sela-sela acara Turnamen Tenis Piala Ketua Umum Ikatan Alumni ITB, di Lapangan Tenis Gold Gym, Kuningan, Jaksel, Sabtu (29/5/2010).
"Jika kamu difitnah, dosa kamu akan dibebankan kepada mereka, dan pahala mereka akan diberikan ke kamu," kata Ical mengutip ayat suci dalam AL Quran.
Ical juga menyangkal keberadaan Setgab turut mempengaruhi putusan MA tersebut. "Setgab itu forum pertukaran ide dan gagasan, bukan forum intervensi," kata dia.
Bahkan ia mengatakan, orang yang tidak menyukai keberadaan Setgab adalah orang yang tidak menyukai kestabilan politik.
Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.
Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(lrn/ndr)











































