"Mungkin alasan kewajiban mendaftar atau melamar jadi hambatan, di samping kekhawatiran dan kemalasan menghadapi fit and proper test di DPR," kata anggota panitia seleksi (Pansel) KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, Sabtu (29/5/2010).
Namun, dengan Pansel menjamin. Seandainya dalam proses seleksi tidak menemukan calon yang berintegritas, Pansel tidak akan memaksakan diri mengajukan calon ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya hal senada juga disampaikan anggota Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah. Dia menilai DPR memiliki kepentingan tertentu atas suatu calon, bukan atas alasan untuk pemberantasan korupsi.
(ndr/aan)











































