"Ya kita yakin apa yang kita lakukan sesuai UU dan Pak Susno memenuhi syarat itu," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (29/5/2010).
Menurut Lili, sejauh ini langkah LPSK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait penolakan Polri soal pemindahan Susno dari tahanan, LPSK belum akan menanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri enggan 'melepas' Susno ke LPSK. Polri menganggap status Susno adalah tersangka dan ditahan bukan saksi atau korban. Polri juga menilai Susno tidak perlu dipindahkan ke Safe House karena Rumah Tahanan Mako Brimob sudah sangat aman menjaga Susno.
LPSK telah resmi akan memberi perlindungan kepada Susno. Perlindungan diberikan karena Susno terbukti mendapat ancaman dan tekanan dari pihak luar.
(ape/ape)










































