Yakin Sesuai UU, LPSK Tetap Akan Beri Perlindungan Pada Susno

Yakin Sesuai UU, LPSK Tetap Akan Beri Perlindungan Pada Susno

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2010 08:25 WIB
Yakin Sesuai UU, LPSK Tetap Akan Beri Perlindungan Pada Susno
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memberikan perlindungan kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. LPSK yakin tindakan pemberian perlindungan dan pemindahan Susno ke Safe House dilindungi UU.

"Ya kita yakin apa yang kita lakukan sesuai UU dan Pak Susno memenuhi syarat itu," kata anggota LPSK Lili Pintauli Siregar kepada detikcom melalui telepon, Sabtu (29/5/2010).

Menurut Lili, sejauh ini langkah LPSK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait penolakan Polri soal pemindahan Susno dari tahanan, LPSK belum akan menanggapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu belum kita diskusikan pengandaian-pengandaian seperti itu. Selama ini kita lakukan sesuai kewenangan dan prosedur saja dulu," jelas Lili.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri enggan 'melepas' Susno ke LPSK. Polri menganggap status Susno adalah tersangka dan ditahan bukan saksi atau korban. Polri juga menilai Susno tidak perlu dipindahkan ke Safe House karena Rumah Tahanan Mako Brimob sudah sangat aman menjaga Susno.

LPSK telah resmi akan memberi perlindungan kepada Susno. Perlindungan diberikan karena Susno terbukti mendapat ancaman dan tekanan dari pihak luar.

(ape/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini