"Polri tidak bisa menghalang-halangi tugas LPSK," kata kuasa hukum Susno Zul Armain Aziz saat dihubungi, Jumat (29/5/2010) malam.
Menurut Zul, LPSK diberi kewenangan penuh untuk menjalankan tugasnya melindungi siapapun yang memenuhi syarat. Susno sebagai pihak yang menerima perlindungan dianggap layak oleh LPSK. Karenanya, lanjut Zul, Kapolri harus legowo atas perlindungan safe hous tersebut.
"Bisa kita dilaporkan menghalangi tugas LPSK nanti," tegasnya.
Zul mengklaim, kedudukan Susno sebagai whistle blower tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi dinilai terkesan mencari-cari kesalahan dan ingin mendiskreditkan Susno.
"Kedudukan LPSK sama-sama kuat," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan bahwa Susno tetap harus di rutan karena statusnya sebagai tersangka dan ditahan. Edward mengatakan pihaknya bukan menghalang-halangi tugas LPSK, karena Susno sudah berada pada tempat yang aman di rutan.
"Kan polri lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan. Sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban tapi Pak Susno (itu) tersangka," kata Edward.
(ape/ape)











































