ICW Minta Pansel Pimpinan KPK Tegas Soal Syarat Usia Pendaftar

ICW Minta Pansel Pimpinan KPK Tegas Soal Syarat Usia Pendaftar

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2010 00:28 WIB
ICW Minta Pansel Pimpinan KPK Tegas Soal Syarat Usia Pendaftar
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Panitia Seleksi Pimpinan KPK tegas soal persyaratan usia pendaftar. Jika tidak, Pansel bisa melanggar ketentuan UU 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kita minta Pansel bersifat tegas terhadap pendaftar-pendaftar yang tidak memenuhi kriteria pimpinan KPK. Coret langsung saja," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Jumat (28/5/2010).

Emerson mengatakan, UU KPK sudah jelas mengatur bahwa usia minimun pimpinan KPK yakni 40 tahun sedangkan batas maksimal 65 tahun. "Pendaftaran tetap boleh saja diterima tapi kalau meloloskan dia melanggar UU," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui Farhat Abbas dan OC Kaligis berencana akan mengajukan uji materi Pasal 29 Undang-Undang KPK ini ke Mahkamah Konstitusi. Farhat mengatakan pembatasan usia tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena menghalangi warga negara yang mau mengabdi pada negara.

Pendaftaran calon pimpinan KPK sudah digelar sejak 25 Mei 2010 hingga 14 Juni 2010. Sejumlah calon sudah mendaftar, namun hanya beberapa orang yang sudah memenuhi persyaratan berkas. Di antara para pendaftar ada advokat OC Kaligis, Alamysah Hanafiah, dan Farhat Abbas.

(ape/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini