Saking asyik berinternet dan main game online, mereka tega menelantarkan bayinya hingga kelaparan. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dihukum penjara.
Seperti dikutip dari news.com.au, Jumat (28/5/2010), keduanya telah ditangkap polisi sejak Maret lalu. Saat ditangkap keduanya sedang asik main game online di kafe internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan distrik di Suweon, Seoul Selatan menghukum sang suami yang berumur 41 tahun itu dengan 2 tahun bui, sedangkan hukuman 2 tahun untuk sang istri ditangguhkan karena sedang mengandung anak kedua.
"Putri para terdakwa lahir prematur dan membutuhkan perawatan yang konstan, tetapi mereka tidak memberi makan bayi dan bahkan memukulinya, malah terlibat dalam game online," kata pengadilan dalam putusannya.
"Ini merupakan kejahatan yang tidak manusiawi dan anti-kemanusiaan yang tidak dapat dimaafkan dalam kondisi apapun," tulis putusan itu.
Kasus ini langsung membuat geger masyarakat Korea Selatan. Bulan berikutnya pemerintah setempat mengumumkan peraturan ketat untuk memerangi kecanduan permainan internet.
Berdasarkan aturan baru, tiga operator game besar harus memperkenalkan program shutdown mulai September mendatang. Sedangkan untuk pengguna game muda akan dibatasi untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh orang tua atau wali.
Dalam kasus yang berbeda, pada bulan Maret, seorang pria 32 tahun meninggal setelah dilaporkan bermain game online selama lima hari dengan istirahat seadanya. Sebuah kejadian serupa yang melibatkan seorang pria 28 tahun terjadi pada tahun 2005.
(ape/Rez)