"(Susno) Sudah di safe house sekarang," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi wartawan, Jumat (28/5/2010).
Menurut Edward, Polri memiliki kewenangan penuh untuk mempertahankan Susno tetap berada di tahanan. "Kan polri lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan. Sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban tapi Pak Susno (itu) tersangka," tegas Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya Susno membongkar adanya praktek markus dalam penanganan kasus pajak Rp 28 milliar. Kasus itu kemudian terbongkar dan akhirnya 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Haposan Hutagalung, Lambertus P Ama, Alif Kuncoro, Andi Kosasih, Sjahril Sjohan, dan Muhtadi Asnun.
Belakangan, polri menetapkan Susno sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan tersangka pengamanan Pilkada Jabar 2008.
(ape/ape)











































