"Harusnya panggilan ketiga adalah panggilan paksa. Kalau nggak dilakukan akan kita bawa ke Polda," kata pengacara salah seorang korban, Sahala Siahaan kepada detikcom, Kamis (27/5/2010) malam. Sahala adalah kuasa hukum korban Edi Bardan.
Edi Bardan, Yudi Tan, dan Suhandi mengaku dianiaya oleh kakak beradik RH-DM (anak politisi Golkar) dan JH (anak pejabat bank swasta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya hal itu benar, kami mau langsung menghadap Pak Menteri Hukum dan HAM untuk meminta agar dicabut paspornya. Hal-hal seperti ini supaya tidak terjadi lagi. Enak aja, udah mukul langsung ke luar negeri," tutupnya.
Kejadian pemukulan ini berlangsung pada dini hari tanggal 21 Maret 2010. Tiga korban langsung melaporkan penganiayaan yang menimpa mereka ke Mapolsek Mampang, Jakarta Selatan.
Perkembangan terakhir proses hukum, Polsek Mampang sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada trio RN, DM dan JH tertanggal 17 Mei 2010 dan 26 Mei 2010. Namun tidak ada satu pun dari tiga terlapor yang memenuhi pemanggilan tersebut.
(mad/mad)











































