KPK Tahan Tersangka ES di Rutan Cipinang

Korupsi Alat Kesehatan

KPK Tahan Tersangka ES di Rutan Cipinang

- detikNews
Kamis, 27 Mei 2010 22:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat Kementerian Kesehatan, ES. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rontgen portable untuk Puskesmas di daerah terpencil itu, digiring ke rutan Cipinang.

"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama ES," kata juru bicara KPK Johan Budi lewat rilis, Kamis (27/5/2010).

ES dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari
terhitung sejak tanggal 27 Mei 2010. Saat ini, tersangka ES ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta," lanjutnya.

ES ditengarai sebagai Edy Suranto. Ia bersama Madiono dan Budiarto Maliang diduga melawan Keppres No 80/2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Madiono telah mengatur proses pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan puskesmas di daerah terpencil.

Dalam kasus ini, Madiono dianggap telah memperkaya Budiarto Rp 2,45 miliar, Edy sebesar Rp 50 juta, panitia penerima barang Rp 19 juta, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) Rp 1,71 miliar serta sejumlah perusahaan lain.

Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 9,48 miliar ini, pengadilan Tipikor telah menjatuhi vonis 2 tahun penjara kepada Madiono. (mad/mad)


Berita Terkait