Demikian ungkap Sahala Siahaan selaku pengacara Edi Bardan, Yudi Tan, dan Suhandi, tiga orang korban penganiayaan. Sedangkan pelaku tindak penganiayaan adalah kakak beradik RH-DM (anak politisi Golkar) dan JH (anak pejabat bank swasta).
"Hasil visum menyatakan positif bahwa akibat penganiayaan, korban mengalami penurunan fungsi pendengaran," kata Sahala di Hotel Twin Tower, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Visum di RS Fatmawati dilakukan beberapa menit setelah Edi mengalami tindak penganiayaan pada 21 Maret 2010 dini hari. Pada saat melaporkan kasusnya ke Mapolsek Mampang, tiba-tiba saja Edi mengeluhkan sakit yang teramat sangat.
"Korban mengalami luka parah di bagian telinga dan kepala. Sampai saat ini juga masih sering mengalami sakit kepala hebat," papar Sahala.
Meski belum berhasil melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku, polisi sudah menyiapkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Tapi melihat kondisi korban, pengacara meminta agar pasal 351 KUHP soal penganiayaan juga polisi gunakan.
"Kami melihat kejadian itu mengandung unsur pengeroyokan serta juga penganiayaan," jelas Sahala.
(lh/asy)











































