"Saya tidak menyalahkan kalau orang mencurigai ada intervensi dari Setgab. Belum ada Setgab pun tingkat kepercayaan publik rendah terhadap pengadilan pajak, apalagi ada Setgab, malah makin buruk. Sebelum ada Setgab pengadilan ini yang paling korup kok," kata Eva lewat sambungan telepon kepada detikcom, Kamis (27/5/2010).
Putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Ditjen Pajak, kata Eva, juga menunjukkan lembaga tertinggi peradilan itu tidak menghormati nota kesepahaman (MoU) yang sudah dibuat Kementerian Keuangan, Komisi Yudisial dan MA sendiri. MoU itu beirisi komitmen tiga lembaga untuk membenahi pengadilan pajak.
"Belum ada pembenahan fundamental, malah ada putusan itu," keluh politisi PDIP ini.
Eva menjelaskan sebanyak 85 persen kasus sengketa pajak di pengadilan pajak
dimenangkan oleh perusahaan. Oleh karenanya, putusan itu juga menunjukkan tidak adanya political will MA untuk menyelamatkan uang negara.
"Tidak ada political will menyelamatkan negara dari kerugian bertubi-tubi,"
cetusnya.
Terkait hal ini, Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, telah membantah adanya intervensi politik dalam kasus hukum perusahaan grup Bakrie ini.
"Itu tidak ada hubungannya dengan Setgab. Jadi tidak ada intervensi apa pun," kata Priyo kemarin. (lrn/mad)











































